Pages

Kamis, 07 April 2011

BPIH Turun (Lagi) 12 persen - Tahun 2020 Tinggal 9.9 Dinar

Jakarta, 15 September 2008

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Tulisan ini ingin menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan terletak pada biaya penyelenggaraan haji itu sendiri, sebagaimana dengan biaya untuk kegiatan apa pun, melainkan pada mata uang yang digunakannya. Pembiayaan BPIH, juga untuk biaya keperluan apa pun lainnya, bila dilakukan dengan mata uang dinar emas, tidak akan pernah mengalami perubahan. Dinar emas selalu membuktikan dirinya sebagai mata uang dengan inflasi 0%.

Walau belum jadi keputusan resmi, ancar-ancar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2008 telah disampaikan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja dengan, dan disetujui oleh, Komisi VIII DPR, 2 April lalu. Dibandingkan dengan BPIH tahun lalu BPIH 2008 rata-rata naik 500.86 dolar AS atau Rp 4,6 juta. Headline harian Republika (Avtur Dongkrak Biaya Haji, Kamis, 3 April 08, hal. 1) juga menyajikan tabel BPIH tahun 2005-2008, lengkap untuk tiga zonasi. Pengumuman ini membuktikan bahwa kenaikan biaya haji selalu rutin terjadi setiap tahunnya, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS. Jelas bahwa beban calon jemaah haji semakin berat, dan upaya menabung yang umumnya harus kita lakukan pun, semakin berat pula.

Tulisan ini ingin menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan terletak pada biaya penyelenggaraan haji itu sendiri, sebagaimana dengan biaya untuk kegiatan apa pun, melainkan pada mata uang yang digunakannya. Pembiayaan BPIH, juga untuk biaya keperluan apa pun lainnya, bila dilakukan dengan mata uang dinar emas, tidak akan pernah mengalami perubahan. Dinar emas selalu membuktikan dirinya sebagai mata uang dengan inflasi 0%. Perhatikanlah perbandingan perkembangan BPIH dalam tiga mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar AS, dan dinar emas, yang diolah dari tabel di HU Republika tersebut di atas. Untuk menyederhanakan data yang disajikan di sini hanyalah untuk BPIH dalam satu zonasi, yakni Zona II (Jakarta, Surabaya dan Solo), yang berada di zona tengah.

Tabel 1 di bawah ini menyajikan data BPIH (2005-2008) tersebut yang menunjukkan, bila dihitung dengan flat, ongkos naik haji dalam rupiah selalu mengalami kenaikan rata-rata 9% dan dalam dolar AS rata-rata naik 6.25% setiap tahunnya. Berkebalikan halnya bila biaya haji didenominasikan dengan dinar emas. Dari tabel yang sama terlihat bahwa BPIH dalam empat tahun terakhir ini, dalam denominasi dinar emas, secara flat turun rata-rata 10.25%. Jadi, ongkos naik haji, dari tahun ke tahun, menjadi semakin murah.

Dalam angka absolutnya BPIH 2005 dalam dinar emas adalah 46 dinar, turun menjadi 34 dinar (2006), turun lagi menjadi 31 dinar (2007), dan turun lagi menjadi 27 dinar untuk 2008 ini. Tingkat penurunannya berturut-turut adalah 26%, 8%, dan 12%. Perbedaan biaya dalam rantang empat tahun, antara 2005 dan 2008, menunjukkan penurunan BPIH dalam dinar sebesar 41% (dari 46 dinar/2005 ke 27 dinar/2008)! Sementara dalam rupiah justru naik 36% (dari Rp 23.2 juta ke Rp 31.6 juta), dan dalam dolar AS naik 25% (dari 2.730 dolar AS ke 3.430 dolar AS).





Proyeksi ke Depan
Dengan pengalaman empiris di masa lalu di atas maka kita dapat membuat suatu proyeksi ke depan. Untuk meningkatkan keakuratan dan ketepatan proyeksi kita data empiris BPIH di masa lalu yang digunakan di sini diperpanjang, tidak hanya terbatas sampai pada tahun 2005, tapi sampai tahun 2000. Proyeksinya sendiri akan dilakukan untuk masa dua belas tahun ke depan, untuk rentang waktu 2008-2020. Perhitungan tetap dilakukan dalam tiga jenis mata uang yaitu rupiah, dolar AS dan dinar emas, sekaligus untuk membandingkan ketiganya.

Kita awali proyeksi kita dengan berpatokan pada BPIH 2008 (Zona II saja) sebagaimana yang telah disepakati oleh Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR tersebut di atas, yaitu 3.429.6 dolar AS, tanpa memperhitungkan biaya tambahan untuk komponen domestik (dengan nilai Rp 501 ribu). Dengan kurs saat ini, ambillah Rp 9.200/dolar AS, maka dalam rupiah BPIH 2008 adalah Rp 31.552.320. Dalam dinar emas, dengan kurs saat ini 127 dolar AS/dinar, BPIH 2008 sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hanya 27 dinar emas. Sebagai patokan empiris ke belakang kita ambil data tahun 2000, yaitu dengan BPIH dalam rupiah sebesar Rp 22.799.635, dalam dolar AS sebesar 2.682 dolar, dan dalam dinar emas sebesar 71 dinar. Dengan perhitungan flat kenaikan tahunan rata-rata BPIH dalam rupiah (dalam rentang 8 tahun terakhir, 2000-2008 ini) adalah 5%, dalam dolar AS 3.5%, dan dalam dinar emas adalah � (minus) 8%.



Dengan menggunakan data-data ini maka secara lengkap kita dapatkan proyeksi BPIH ke depan sebagaimana ditampilkan dalam Tabel 2. Kita ambil saja tiga titik waktu di depan, yakni tahun 2010, 2015, dan 2020. Dalam rupiah kita akan dapatkan angka-angka BPIH sebesar Rp 34.8 juta (2010), Rp 44.4 juta (2015), dan akan menjadi Rp 56.7 juta (2020). Dalam dolar AS kita peroleh BPIH sebesar 3.639 dolar (2010), lalu 4.218 dolar (2015), dan akan menjadi 4.890 dolar (2020). Keduanya terus naik, meski dengan slope berbeda. Dalam dinar, sebaliknya, kita akan peroleh BPIH yang terus-menerus semakin murah secara signifikan, yakni 22.9 dinar (2010), lalu jadi 15.1 dinar (2015), dan turun lagi menjadi hanya 9.9 dinar (2020).

Penting untuk dimengerti proyeksi di atas diperoleh dengan asumsi keadaan adalah �normal�, dan dengan data yang sangat konservatif. Tetapi, sebagaimana saat ini kita dengar dari para pemegang otoritas moneter internasional, termasuk IMF, Bank Dunia, dan Federal Reserve AS, situasi ekonomi dunia semakin dibayangi oleh krisis besar. Keadaan empiris sejak Oktober 2007 lampau, yang dimulai dengan krisis kredit perumahan di AS, lalu gejolak harga minyak dan pangan dunia, disusul dengan gonjang-ganjingnya pasar saham, membuat mereka mengatisipasi kemungkinan terburuk. Sebaliknya dengan dinar emas, marilah kita songsong kemungkinan terbaiknya.

Ini bukti awalnya: September 2007 kurs dinar adalah Rp 880.000/dinar, saat ini sekitar Rp 1.200.000/dinar. Dinar emas telah menguat 34% dalam kurun 6 bulan terakhir, dan 200% dalam 8 tahun terakhir (kurs dinar tahun 2000 adalah Rp 400 ribu). Jadi, secara riel BPIH 2008 (Rp 31.6 juta) ini pun sesungguhnya hanya setara dengan nilai Rp 10.8 juta tahun 2000. Allahu Alim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar